Rabu, 12/03/2025 17:59 WIB
Terungkap Isi Gugatan Bernadya-Raisa dkk soal Royalti di UU Hak Cipta
Tim detikcom - detikHot

1. Singgung Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias
Mereka juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yang mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.
"Frasa 'setiap orang' pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sering kali dimaknai secara keliru dengan merujuk hanya pada orang perorangan saja dan oleh karenanya disimpulkan secara salah sebagai pelaku pertunjukan. Contoh konkret masalah kekeliruan pemahaman yang disebabkan oleh frasa 'setiap orang' dapat ditemukan pada permasalahan antara Agnez Mo dengan Ari Bias, di mana muncul masalah mengenai apakah pihak yang 'menggunakan ciptaan secara komersial' ditujukan kepada individu/badan hukum yang membuat acara pertunjukan (dalam hal ini event organizer dan/atau promotor) atau ditujukan kepada individu yang melaksanakan pertunjukan atas dasar perjanjian dengan pihak yang membuat acara," ujar mereka.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:
1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa 'setiap orang' dimaknai sebagai 'Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan' kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan
3. Menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK
4. Menyatakan Pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif
5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Simak juga Video 'Ariel Noah-Armand Maulana Gugat UU Hak Cipta ke MK':
Artikel Terkait
-
Jumat, 28/03/2025 20:00 WIB
Viral Momen Raisa Cuma Bengong Saat Diajak Joget Velocity
-
Kamis, 13/03/2025 06:55 WIB
Ariel NOAH-Raisa Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan
-
Rabu, 12/03/2025 16:13 WIB
Video Respons Ahmad Dhani Lihat Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta
-
Sabtu, 08/03/2025 09:01 WIB
Awal Mula Ibu Raisa Idap Kanker Paru Stadium 4, Sempat Batuk selama Sebulan