shadow
BACK TO TOP

Kamis, 13/03/2025 06:37 WIB

Ariel NOAH-Raisa Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

Tiara Aliya Azzahra - detikHot
Ariel NOAH-Raisa Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan Sederet musisi di Tanah Air menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu. Para penggugat antara lain Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani menilai langkah yang ditempuh para musisi itu kekanak-kanakan. Ia menganggap para penggugat ingin agar penyanyi tak perlu membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti ketika menggelar pertunjukan musik.
"Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan," kata Ahmad Dhani, Rabu (12/3/2025), dikutip dari detikNews.
Dhani mengatakan UU Hak Cipta sudah mengatur royalti dan harus dibayar pelaku pertunjukan. Selain itu, dia berujar, penyanyi juga mesti meminta izin kepada pencipta ketika hendak membawakan lagu dalam sebuah pertunjukan.
"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan Chat GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," imbuh pria yang juga musisi itu.
Dhani juga mengungkit persoalan royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim, dia melanjutkan, sudah menyatakan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Agnez Mo pun dihukum membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
"Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan," imbuh Dhani.
Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), total ada sebanyak 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan itu. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Pemohon antara lain mempersoalkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, yang berisi larangan penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta, telah menghambat hak para pemohon sebagai pelaku pertunjukan atau performer. Mereka mengungkit kasus Sammy Simorangkir dengan Badai.
Para penggugat juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yang mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.
Para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:
1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa 'setiap orang' dimaknai sebagai 'Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan' kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan.
3. Menyatakan pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK.
4. Menyatakan pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

(iws/iws)
KOMENTAR